KANALMETRO, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Dan hal itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilgub 2024.
Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut, Sabtu 7 Desember 2024 di Swissbell Hotel Manado.
Dimana pasangan Calon (Paslon) Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara. Paslon Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara. Sedangkan paslon nomor Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.
“Penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang hingga ditingkat Provinsi selama 2 hari lamanya. Prosesnya berjalan lancar dan telah sesuai ketentuan,” kata Kenly Poluan.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan tahapan ini hingga pada tingkat Provinsi.
“Meski banyak dinamika, namun syukur semuanya bisa berjalan lancar,” tambah mantan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.
Kenly Poluan juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, para Pasangan Calon (Paslon) bisa membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kedepan.
Dan pihak KPU Sulut akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk nantinya dilakukan penetapan Paslon terpilih.
Rapat pleno penetapan itu dihadiri para Komisioner KPU Sulut. Ketua dan anggota Bawaslu Sulut. Saksi para Paslon dan unsur Forkopimda.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon