10 February 2025

//

Hentikan Kriminalisasi Nelayan Pejuang Lingkungan Hidup Soal Reklamasi Pantai Manado Utara

4 mins read
reklamasi pantai manado utara
Aksi penolakan sejumlah masyarakat dan nelayan atas reklamasi pantai di Manado Utara. foto: dok lbh manado

KANALMETRO, MANADO – Pihak Kepolisian dalam hal ini Sektor Tuminting Kota Manado diminta untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan pejuang lingkungan hidup, terlebih soal reklamasi di pantai wilayah Manado Utara

Selain itu, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara meminta pengembang reklamasi pesisir pantai utara Manado untuk tidak memperalat hukum melawan partisipasi publik, termasuk JA sebagai nelayan setempat.

Henly Rahman selaku Koodinator Koaliasi menjelaskan bahwa pada 3 Januari 2025 ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap JA selaku nelayan setempat dengan ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan. Padahal mereka menduga upaya kriminalisasi ini merupakan modus PT MUP selaku pengembang untuk menghalangi perlawanan masyarakat.

Karena 5 September 2024, sejumlah orang-orang diduga suruhan pengembang melakukan pemasangan pagar untuk menutup area proyek dititik lokasi penolakan nelayan di Kelurahan Bitung Karangria. Hal itu memicu reaksi dari beberapa nelayan yang berada di lokasi. Termasuk JA meneguruntuk tidak melanjutkan aktifitas tersebut sambil menunjukan surat dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang merekomendasikan penghentian sementara pembangunan reklamasi.

“Dia berupaya memindahkan sebuah kanal baja ringan sebagai bahan pembuatan pagar. Tiba-tiba seseorang dari pihak pengembang menarik baja ringan yang sedang dipegangnya hingga mengakibatkan luka sobek dengan 9 jahitan pada telapak tangan kanan. Namun sejumlah saksi menjelakan setelah kejadian tidak ada yang mengalami luka,” jelas Dia dalam siaran pers, Sabtu 11 Januari 2024.

Sehingga patut diduga terjadi rekayasa kasus penganiayaan yang pada nyatanya tidak pernah terjadi. Atas dasar-dasar itu, unsur kesengajaan dan unsur perbuatan pidana tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka oleh Polsek Tuminting terhadap JA menjadi tidak jelas.

“JA pembela lingkungan hidup yang haknya dilindungi oleh Undang-undang. Dia adalah nelayan Tuminting yang tengah menghadapi perampasan ruang hidup wilayah pesisir melalui pembangunan reklamasi di Teluk Manado. Reklamasi tersebut didasarkan pada Izin Lingkungan Hidup yang diterbitkan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara kepada PT MUP untuk pembangunan Kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektar di wilayah pesisir Kecamatan Tuminting,” tambah Henly Rahman.

Padahal masyarakat beralasan reklamasi dapat menghalangi akses nelayan terhadap laut sehingga berakibat pada hilangnya mata pencahariaan. Selain itu, infrastruktur reklamasi dapat mengganggu biota dan alur laut serta merusak terumbu karang. Reklamasi pesisir juga dapat meningkatkan kerentanan masyarakat setempat terhadap bencana ekologis dampak perubahan iklim seperti banjir, badai rob, dan tanah longsor.

Selain itu Dia mengatakan bahwa JA bersama nelayan dan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup melakukan aktifitas pembelaan seperti melakukan hearing dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mengajukan gugatan lingkungan hidup ke PTUN, dan terlibat dalam aksiaksi unjuk rasa.

Oleh karena itu Dia menegaskan Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menilai bahwa upaya kriminalisasi serta pembungkaman terhadap partisipasi publik yang dialami nelayan Tuminting adalah pelanggaran terhadap UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (3) Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1). Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 66 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dimana Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Oleh karena itu mereka melayangkan sejumlah tuntutan. Pertama, mengecam upaya kriminalisasi dan segala bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Partisipation) terhadap pembela lingkungan hidup. Kedua, Polsek Tuminting diminta menghentikan penyidikan terhadap JA berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/286/X/2024/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2024.

Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan perlindungan hukum terhadap pembela lingkungan hidup nelayan Tuminting. Keempat, Komnas HAM RI memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan pemantauan pelanggaran hak-hak pembela HAM dan lingkungan hidup dalam upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Kelima, Polda Sulawesi Utara melakukan atensi dan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara a quo.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags