KANALMETRO, SANGIHE – Pengusutan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe ternyata menambah tersangka baru, yakni satu orang.
Satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu yakni lelaki JM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada pembangunan gedung asrama siswa MTsN 1 Tahuna tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Hendra A Ginting SH MH ketika memberikan keterangan pers, Senin 13 Januari 2025.
Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif SH selaku Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Dia.
Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia. Dan hal itu masih dalam upaya penyidikan lebih lanjut. Karena tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru.
Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, Kejari Sangihe telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan tersebut setelah ditetapkan pula sebagai tersangka.
Reporter: Iwan Machmud
Editor: Fransiskus Talokon