05 February 2025

/

Pasca Putusan MK, KPU Sulut Siapkan Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilgub 2024

1 min read
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. foto: dok KPU Sulut

KANALMETRO, SULUT – Menindaklanjuti hasil putusan/ketetapan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024, Selasa 4 Februari 2025.

Kini KPU Sulut mempersiapkan rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) pemenang dalam Pilgub tahun 2024, yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan berdasarkan ketetapan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa penarikan permohonan dari Paslon Elly E Lasut-Hany J Pajouw (E2L-HJP) sudah diterima.

“Dengan demikian perkara PHP Provinsi Sulut sudah selesai. Nah, setelah ini kita akan menunggu salinan ketetapan MK untuk dijadikan dasar melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” kata Meidy Tinangon didampingi Lanny Ointu usai menghadiri sidang di MK.

Namun Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut dari MK baru melakukan penetapan.

“Kalau sudah terima, KPU Sulut segera agendakan penetapan calon terpilih. Paling lambat satu hari setelah diterimanya salinan MK tersebut,” jelas Dia.

Setelah penetapan Paslon terpilih, pihaknya akan menyerahkan hasilnya ke DPRD Provinsi untuk diparipurnakan. Kemudian proses pengurusan atau penertiban surat keputusan pelantikan.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags