KANALMETRO, MANADO – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/11/25), memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa, yakni Jeffry Korengkeng, Asiano Gemmy Kawatu, Hein Arina, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa jefry korengkeng dan rekqn rekan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. Mereka dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
balik tuntutan itu, mengemuka satu fakta penting yang mengubah dinamika kasus. Di mana melalui persidangan hari ini jaksa penuntut umum mengakui bahwa tidak ada sepeserpun uang Dana Hibah yang mengalir kepada para terdakwa.
Pengakuan ini dibacakan langsung dalam surat tuntutan, sekaligus memperlihatkan bahwa tidak ditemukan indikasi para terdakwa menikmati keuntungan pribadi dari pencairan hibah tersebut. Bahkan, JPU memuji sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan berlangsung.
Pengakuan dari pihak penuntut ini menjadi poin krusial. Selama proses pembacaan tuntutan, JPU menekankan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri oleh para terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa Jeffry Korengkeng, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Ia menilai JPU telah objektif karena menyebut kliennya tidak menerima sepeserpun uang negara. Namun, ia mempertanyakan dasar tuntutan yang hanya bertumpu pada satu alat bukti.
“Kita dengar bersama dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak ada sepeserpun uang yang dikecap oleh Pak Jeffry Korengkeng. Ini fundamental dalam perkara korupsi,” kata Jacobus.
Jacobus menjelaskan, permasalahan yang dipersoalkan dalam tuntutan lebih pada aspek administratif bukan pada penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
“Kami melihat tuntutan ini bertumpuk pada satu alat bukti saja, yaitu keterangan saksi Melky Matindas ditambah dua nama lainnya, Ferni dan Jimmy. Padahal, Pasal 183 KUHAP mengatur minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujarnya.
Jacobus juga mengkritik inkonsistensi keterangan saksi Melky selama beberapa kali persidangan. “Dalam sidang sebelumnya, keterangan Melky berubah-ubah. Nyaris dapat dikatakan penuh dengan kebohongan,” tegasnya.
Sementara itu sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 26 November 2025, saat ini tim kuasa hukum jefry korengkeng sedang menyiapkan materi pembelaan yang lebih komprehensif serta Poin-poin argumentasi akan diarahkan untuk membantah konstruksi tuntutan yang dinilai tidak memenuhi standar pembuktian dalam perkara tipikor.
Jacobus menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat analisa hukum terkait minimnya alat bukti dan ketiadaan unsur memperkaya diri. “Tuntutan ini sudah menunjukkan sikap objektif Jaksa. Mereka mengulang berkali-kali bahwa Pak Jeffry tidak pernah menikmati dana hibah tersebut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Di akhir keterangannya, Jacobus menyampaikan harapan besar terhadap putusan majelis hakim. “Sampai hari ini kami berdoa supaya perkara ini khususnya untuk Pak Jeffry Korengkeng mendapatkan putusan terbaik. Harapan kami jelas: bebas atau onslag,” tuturnya.
Dengan menguatnya fakta bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial dari dana hibah, putusan persidangan bakal menjadi perhatian publik, terutama bagi jemaat GMIM dan masyarakat Sulawesi Utara yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.

