KANALMETRO, TOMOHON – Rabu 3 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan dari barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tomohon ada ganja kering dengan berat sekitar puluhan gram.
Kepala Kejari Tomohon, Reinhard Tololiu SH MH mengatakan bahwa hal itu merupakan rangkaian akhir dari proses hukum yang tidak bisa dipisahkan dari penyelesaian perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini tentu sudah memilikin kekuatan hujum tetap. Barang bukti itu kan harusnya selesai bersamaan dengan kita menyelesaikan terpidananya,” ujar Dia.
Dia juga mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan terkait pengaturan barang bukti.
Sehingga penanganan barang bukti akan semakin kompleks. Karena peran barang bukti harus selaras dengan alat bukti lain agar memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Reinhard Tololiu menekankan bahwa barang bukti tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan saksi atau ahli yang dapat menghubungkannya dengan tindak pidana.
Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Tri Yudha Wardhana Fammi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, pencurian, hingga penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada periode semester II 2025,” jelas Dia.
Hal ini telah dilakukan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme rutin penyelesaian perkara. Dia menyebutkan ada sekitar 29 sampai 30 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan pada kesempatan ini.
“Kalau dilihat dari pidana pokoknya yang paling berat yakni perlindungan anak dan narkotika jenis ganja kering,” tambah Dia.
Selain perkara perlindungan anak dan narkotika, barang bukti dari tindak pidana lain seperti penganiayaan dan pembunuhan juga ikut dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertahan atau menumpuk setelah perkara diputus di pengadilan.
Dalam pemusnahan tersebut sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam perkara perlindungan anak, handphone dalam perkara obat terlarang, narkotika juga judi. Ada pula senjata tajam yang berasal dari penganiayaan pembunuhan, beerbagai jenis logam dan serpihan mesin ATM yang terbakar dimana barwng bukti tereebut setelah dihancurkan lalu dibakar.
Sementara untuk barang bukti obat-obatan terlarang dan ganja diblender dihancurkan dan dibuang ke saluran air.
Kesempatan itu ikut hadir sejumlah pejabat dari Polres Tomohon serta Kejari setempat.
Reporter: Wailan Montong

