KANALMETRO – Martin Daniel Tumbelaka (MDT) kembali mencatatkan peran penting di tingkat nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara itu resmi dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penunjukan Martin Daniel Tumbelaka sebagai Ketua Pansus RUU HPI menjadi penegasan atas kepercayaan DPR RI terhadap kapasitas, integritas, serta rekam jejaknya dalam proses legislasi strategis. Kepercayaan tersebut tidak terlepas dari pengalamannya dalam berbagai pembahasan kebijakan nasional yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
RUU Hukum Perdata Internasional sendiri dinilai sangat penting di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan hukum lintas negara. Regulasi ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan, mulai dari perkawinan campuran, waris lintas negara, kontrak bisnis internasional, hingga penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan warga negara asing maupun badan hukum internasional. Selama ini, pengaturan terkait Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih tersebar dan banyak bertumpu pada yurisprudensi serta doktrin lama.
Sebagai Ketua Pansus, Martin Daniel Tumbelaka memegang peran sentral dalam mengoordinasikan pembahasan lintas fraksi di DPR RI. Ia juga bertanggung jawab menyerap masukan dari para ahli hukum, akademisi, serta praktisi, agar substansi RUU HPI mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di era globalisasi yang terus berkembang.
Penunjukan tersebut sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Utara. Kehadiran Martin di posisi strategis ini diharapkan dapat membawa perspektif daerah ke dalam perumusan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat kontribusi Sulut dalam pembangunan dan pembaruan sistem hukum Indonesia.
Dengan kepemimpinan Martin Daniel Tumbelaka, publik menaruh harapan besar agar pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional dapat berjalan secara komprehensif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi seluruh warga negara.

