KANALMETRO, SANGIHE – Selasa 10 Februari 2026, FJS alias Jhon yang merupakan oknum legislator di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna.
Hal itu merupakan proses eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe untuk menjalankan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, dimana Jhon sebagai terpidana dalam dugaan kasus penganiayaan. Dengan nomor eksekusi putusan kasasi perkara pidana penganiayaan nomor 1974K/PID/2025 tertanggal 3 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Padahal hari sama, oknum legislator tersebut baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Tahuna setelah masa tahananya pada kasus lain yang sementara ditangani Polres Sangihe.
“Dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor SP.Keluar.Han/34.j/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Kepl. Sangihe/Polda Sulut tertanggal 10 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang.
Dia menjelaskan bahwa masa penahanan yang bersangkutan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, sembari menunggu putusan sidang praperadilan terkait kelanjutan perkara.
“Pada saat dikeluarkan dari Lapas, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Seluruh proses berjalan aman dan lancar,” pungkas Stefi Sumolang.
Sekedar diketahui diberitakan sebelumnya, pada Jumat 12 Desember 2025, Jhon ditahan aparat kepolisian atas dugaan kasus pengancaman. Aksi dugaan pengancaman itu terjadi bulan Oktober 2025. (zulfais)

