KANALMETRO, TOMOHON – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak (Nakon) di Pemkot Tomohon akan dikenakan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta Gaji jika melakukan tindakan pelanggaran disiplin.
“Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka TTP ASN maupun gaji Nakon akan dipotong,” tegas Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring ketika memimpin apel jajaran Pemkot, Senin (4/7/2022) di halaman kantor Wali Kota.
Dijelaskan Roring jika berdasarkan surat edarannya bahwa untuk ASN dan Nakon wajib menggunakan pakaian dinas serta atribut dan tanda pengenal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil evaluasi dalam sidak ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Nakon yang tidak berada di tempat kantor saat jam kerja. Termasuk tidak menggunakan seragam serta artribut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya membaca sambutan Wali Kota Caroll Senduk.
Oleh karena itu ditegaskannya bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas pemotongan TPP bagi ASN dan gaji Nakon agar hal tersebut menjadi perhatian serius.
Ditegaskannya juga agar seluruh kepala perangkat daerah supaya pengawasan dan memberi pembinaan kepada ASN dan Nakon guna meningkatkan pelayanan yang prima agar masyarakat terlayani dengan baik meski masih dalam masa pendemi Covid-19.
Roring juga mengajak jajaran untuk mewujudkan semangat Tomohon hebat dengan kerja yang produktif serta berakhlak dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka Indonesia emas tahun 2045. Serta tentunya untuk dapat menunjang kelancaran pembangunan.
“Setiap ASN harus memiliki kemampuan dan kualitas mumpuni, baik dari segi knowledge, skill, serta attitude. Termasuk nilai-nilai ASN berakhlak yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” kata Roring.
Maka bersamaan dengan itu, ASN harus memiliki employer branding bangga melayani masyarakat yang akan senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan secara profesional, jujur, adil dan merata.
Oleh karena itu diharapaknnya agar ASN sebagai abdi negara serta pengayom masyarakat tidak boleh dicederai dengan kepentingan pribadi, dan atau golongan. Sehingga semua pelayanan yang diberikan tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif.
Dimintanya juga agar para ASN dan Nakon untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Restribusi Sampah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena hal itu guna menunjang pembangungan.
Dimintanya kepada jajaran agar mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) tahun 2022 pada 8 sampai 14 Agustus.

