28 October 2026

/

Penjelasan Polda Sulut Soal Kasus Skimming Bank SulutGo, Pelaku Adalah Sindikat

4 mins read
Polda Sulut Skimming Bank SulutGo
Polda Sulut menunjukan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus Skimming di Bank SulutGo (foto humas polda)

KANALMETRO, SULUT – Setelah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku dalam kasus Skimming di Bank SulutGo oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Pihak Polda Sulut memberikan penjelasan terkait kasus Skimming di Bank SulutGo itu lewat konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi dan Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Pius Batara memberikan penjelasan langsung kepada sejumlah jurnalis di ruang Catur Prasetya.

Dijelaskan Kapolda bahwa para pelaku merupakan sindikat Skimming. Dan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku.

Empat orang itu terdiri dari dua lelaki warga Negara Bulgaria itu yakni AM (28) dan VK (36). Serta dua perempuan, yakni C (23) warga Maluku serta A (31) warga Surabaya.

Mereka beraksi di 26 lokasi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.

Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin milik Bank SulutGo dengan menggunakan kartu putih menyerupai ATM yang berisi magnetic stripe.

Dimana para pelaku melakukan transaksi sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000.

Sehingga total semuanya adalah Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

Namun sebelumnya pada Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado.  

Bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

Kemudian menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Pertama ditangkap lelaki AM di Kuta Utara, Bali, pada 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dihari yang sama ditangkap perempuan C di Legian, Bali. Sedangkan pelaku VAK dan A ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 Wita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.  Terdiri dari, pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, dua handphone, dua laptop, dua white card skimming, satu alat skimmer, satu mobil Daihatsu Xenia, satu sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku C, 4 SIM card serta 2 flashdisk.

Dijelaskan Kapolda jika para pelaku dan barang bukti sementara diproses lanjut di Polda Sulut.

“Bakal dijerat dengan pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Mulyatno.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut menerangkan, sindikat ini terbagi dalam beberapa kelompok saat beraksi.

“Para pelaku memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok,” jelas Nasriadi.

Dijelaskannya bahwa kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih. Sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain.

Lanjutnya, seluruh kegiatan kedua pelaku warga negara Bulgaria selama di Indonesia, dibantu oleh kedua pelaku wanita tersebut.

“Masih ada pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita telah mengirimkan bukti permohonan cekal ke pihak Imigrasi dan juga akan mengirimkan red notice ke Divhubinter Polri,” jelas Nasriadi.

Dirinya pun menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah. Karena menurutnya kartu ATM Bank SulutGo tidak ada chip untuk sekuritas atau keamanan transaksi nasabah.

Latest from Same Tags