KANALMETRO, TOMOHON – Seorang siswi di Kota Tomohon yang masih berusia 11 tahun berulang kali dipreteli oleh tetangga sendiri.
Dimana siswi salah satu sekolah dasar di Tomohon tersebut dipreteli oleh pelaku lelaki VR (59) yang tak lain adalah tetangga sendiri sebanyak tiga kali.
Kejadian tak terpuji itu pertama dilakukan oleh pelaku yang seharinya sebagai petani ini pada November 2021. Dan selanjutnya pada Desember 2021 dan 13 Juli 2022.
Karena tindakan tersebut, lelaki itu diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 35 Polres Tomohon, Senin (25/7/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita di warung dekat rumahnya.
Aksi pelaku pertama diketahui oleh orang tua siswi tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah teman korban.
Dimana pada 13 Juli 2022 siang melihat korban bersama pelaku di dalam kamar yang sama. Mendengar itu, ibu korban langsung menginterogasi anaknya.
Dan ternyata korban membenarkan serta menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya yakni menidurinya. Cara pelaku membujuk korban adalah dengan memberikan uang Rp 2 ribu.
Bahkan korban mengatakan ketika pertama terjadi, pelaku melakukannya dengan cara paksa.
Hal itu langsung dilaporkan ibu korban kepada Tekab 35 Polres Tomohon. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung mencari pelaku dan mengamankannya.
Dan kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu yang telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Ka Tekab 35, Aipda Yanny Watung yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

