18 June 2025

//

Oknum Guru SD di Minahasa Diduga Beraksi Mesum Terhadap 14 Siswa Perempuan Ditahan Polisi

2 mins read
guru sd minahasa mesum
Sejumlah siswa perempuan salah satu SD di Minahasa diduga jadi korban mesum oknum guru honorer. Foto Ilustrasi (pexels)

KANALMETRO, SULUT – Lelaki C (29) yang merupakan oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditahan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan aksi mesum terhadap sejumlah siswa perempuan.

Jumlah siswa perempuan diduga menjadi korban aksi mesum oknum guru honorer salah satu SD Negeri yang merupakan warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa itu yakni sebanyak 14 orang.

“Sudah ditahan sejak Rabu, 3 Agustus setelah sebelumnya diamankan ketika sedang berada di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian didampingi Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba ketika memberikan keterangan pers, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa jika sebelumnya aparat kepolisian Polda Sulut mendapat infromasi atas dugaan kejadian tersebut melalui Media Sosial (Medsos), Senin, (31/7/2023).

Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut langsung mendatangi sekolah tersebut dan membawa sejumlah siswa yang diduga sebagai korban untuk membuat laporan kepolisian.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pengecekan atas hasil Visum et Repertum (VeR) dari para korban. Atas dasar itu maka penyidik meringkus dan menahan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Usia korban sekitar 9 hingga 11 tahun. Modusnya membujuk dan mengancam. Kejadian diduga terjadi sejak September 2022 hingga Juni 2023. Para korban akan difasilitasi pendampingan psikologi dari instansi terkait,” tambah Kabid Humas Polda Sulut.

Dia juga mengatakan bahwa terduga pelaku disinyalir mengancam para siswa yang diduga menjadi korban akan tidak dinaikan kelas. Namun disinyalir ada pula yang dibujuk dengan memberikan sejumlah uang.

Saat ini katanya, Polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk pendampingan psikologi para korban.

Kombes Pol Iis Kristian menambahkan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 76E Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan acaman hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Fransiskus)

Latest from Same Tags