05 November 2026

Sekda Minahasa Cek Kesiapan Launching IKD

1 min read

KANALMETRO, MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Deisye Watania meninjau kesiapan pelaksanaan launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), Rabu (1/3/2023).

Dia berharap semua persiapan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa bisa berjalan baik dan sukses.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan mengatakan bahwa syarat untuk memiliki Identitas Digital sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Bab 2 Pasal 18 Ayat 2 yaitu : memiliki Smartphone Android, telah memiliki KTP eL fisik atau belum pernah tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki Email dan Nomor Ponsel.

Sedangkan kegunaan Digital ID ini, menurut Dia yakni akan mempermudah dalam verifikasi diri tanpa harus membawa fisik KTP eL, pengaksesan pelayanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

“Harapan kami dengan diterapkannya Digital ID di Kabupaten Minahasa, maka tidak ada lagi pencetakan fisik KTP eL, tidak ada lagi masalah KTP eL hilang atau ketinggalan dan tidak ada lagi fotocopy KTP eL untuk pelayanan public,” kata Rengkuan.

Latest from Same Tags