KANALMETRO, SULUT – Dalam sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut selaku pihak termohon menyampaikan eksepsi.
Dimana dalam sidang yang digelar di kantor KIP setermpat, Rabu 25 Februari 2026, pihak KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa.
Dalam jawaban tertulis, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa.
Menurut KPU Sulut, LSM RAKO selaku pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan, karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi.
Sehingga mereka menilai inti perselisihan masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik yang belum dipenuhi oleh Pemohon.
“Kami sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Tentunya juga secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi. Namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon.
Setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KIP agar menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Serta meminta agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Lanny Ointu.
Disisi lain, KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.
Sekedar diketahui sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon , serta KPU Sulut sebagai Termohon. Persidangan kali ini, agenda memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti dari Pemohon maupun Termohon.
Dalam sidang itu juga ikut mewakili KPU Sulut, Meidy R Malonda selaku Sekretaris dan Atasan PPID serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Carles Worotitjan. Turut juga hadir anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, Winda Tulangow selaku PPID serta sejumlah pejabat struktural.

