KANALMETRO, SANGIHE – Penyidik Polres Kepulauan Sangihe kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sangihe, AKBP Edwin J Rumakor melalui Kasat Reskrim, Iptu Harli E Buida mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 600 Juta dalam pengelolaan DanDes di Kampung Petta Selatan.
“Jadi untuk sekarang ini sudah dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil perhitungan audit dari Inspektorat itu sudah kami kantongi,” ujar Dia, Jumat 7 Agustus 2026.
Dimana dari hasil audit tersebut telah dirangkum dan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara. Namun, penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi yang diperlukan dalam proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian temuan diduga berkaitan dengan kegiatan maupun pengadaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya atau diduga fiktif.
“Salah satu temuan yang didalami yakni pengadaan mobil BUMDes dengan nilai sekitar Rp 100 Juta,” tambah Dia.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah kelompok, diantaranya kelompok peternak, nelayan dan bantuan ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan realisasi serta bantuan untuk rumah ibadah.
Bukan saja itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi bahkan telah dipanggil lebih dari satu kali untuk memberikan keterangan guna memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.
Harli E Buida juga menegaskan ketika semua dokumen telah dipenuhi maka kasus tersebut akan segera naik ketahap penyidikan. Namun sebelumnya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulut. Begitu juga ketika penerapan tersangka juga akan digelar di Polda. (zulfais)

