KANALMETRO, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak ((PPA) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKDP) terkait pada Pemprov Sulut, Senin 2 November 2026.
RDP yang digelar di ruang serba guna DPRD Sulut dipimpin langsung Pricllia Rondo selaku Ketua Pansus PPA didampingi Vionita Kuera dan Hilary Tuwo. RDP itu membahas terkait Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) serta optimalisasi peran pemerintah daerah.
Legislator DPRD Sulut, Jein Laluyan menegaskan pentingnya kejelasan nomenklatur dan pembagian peran SKPD dalam draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Agar nantinya Ranperda itu mencantumkan secara lebih rinci dan spesifik SKPD terkait yang bertanggung jawab agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,
Dia juga menekankan pengawasan dan integritas kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA pada Dinas Perempuan yang harus melakukan pengawasan berkala. Serta pula melakukan evaluasi terhadap kondisi UPTD hingga Kabupaten dan Kota.
“Integrasi alur pelaporan dan koordinasi antar UPTD sebagai kunci utama agar penanganan kasus kekerasan dan ancaman TPPO dapat direspon dengan cepat,” pungkas Dia.

