06 November 2026

99 Persen Masyarakat Peserta JKN, Minahasa Raih Status UHC Prioritas BPJS Kesehatan

2 mins read
minahasa uhc prioritas bpjs
Penyerahan penghargaan kepada Bupati Minahasa, Robby Dondokambey oleh pihak BPJS Kesehatan, Kamis (05/11/2026)

KANALMETRO, MINAHASA – Kabupaten Minahasa berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari BPJS Kesehatan. Hal itu pernah diraih Kabupaten Minahasa untuk pertama kalinya yakni tahun 2011 ketika BPJS Kesehatan hadir.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan bahwa status UHC Prioritas diraih Kabupaten Minahasa karena komitmen dan upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Berdasarkan data, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa telah mencapai lebih dari 99,40 persen atau hampir seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta,” kata Dia didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, Kamis 5 November 2026.

Meski demikian, tingkat keaktifan peserta saat ini masih berada di angka 80,4 persen. Namun angka tersebut telah memenuhi batas minimal 80 persen untuk memperoleh status UHC Prioritas. Dia pun berharap tingkat keaktifan peserta terus meningkat dan kedepan memiliki tren positif.

Karena nantinya melalui skema UHC Prioritas, masyarakat Minahasa yang belum aktif sebagai peserta JKN dapat langsung memperoleh keaktifan kepesertaan ketika didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menunggu masa aktivasi hingga 14 hari seperti mekanisme sebelumnya.

“Kemudahan tersebut sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara cepat, sehingga penanganan terhadap pasien tidak terlambat dan proses pemulihan dapat berjalan lebih baik,” kata Dia.

BPJS Kesehatan juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk terus meningkatkan keaktifan peserta, khususnya bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif, serta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat karena penyesuaian kriteria.

Diharapkan juga agar dapat mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk melalui skema PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Karena sesuai Instruksi Presiden dan ketentuan Permendagri terbaru terkait penganggaran tahun 2027, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan memastikan seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN, terutama melalui skema PBPU Pemerintah Daerah.

Latest from Same Tags