28 October 2026

/

Libur Natal dan Tahun Baru, Diterapkan Status PPKM Level III

1 min read
Ilustrasi PPKM (ist)
Ilustrasi PPKM (ist)

KANALMETRO.com – Dihari Libur dalam rangka Natal dan Tahun Baru, Pemerintah nantinya akan melakukan penerapan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Dimana penerapan status PPKM itu akan berlaku mulai tanggal 2 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, atau tepatnya pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan itu akan berlaku pada seluruh wilayah di Indonesia.

Namun menurutnya kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri itu merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, kata Muhadjir, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan level 3,” tukasnya.

Sehingga nanti akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Sementara itu untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Kompas.com

Latest from Same Tags