12 October 2024

Malonda: KPU Harus Pastikan Debat Kandidat Capai Tujuannya

2 mins read

SULUT – Menjelang pelaksanaan debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Herwyn Malonda mengingatkan agar tujuan pelaksanaan debat kiranya bisa tercapai. Diantaranya fokus pendalaman tema, mendalami visi misi dan program setiap calon kepada pemilih.
“KPU Provinsi sebagai penyelenggara harus memastikan tercapainya tujuan dari pelaksanaan salah satu rangkaian kampanye,” kata Malonda, Rabu (4/11/2020).
Tujuannya maksud Malonda, yaitu pertama menyebarluaskan profil, visi, dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat. Kedua, memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya. Ketiga, menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka tersebut.
Selain itu, Malonda juga mengingatkan kepada KPU Provinsi serta seluruh stakeholder terkait pelaksanaan debat agar memperhatikan dan melaksanaan seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu diingatkan soal potensi kerawanan dalam pelaksanaan debat adalah jadwal dan lokasi berbeda dengan yang telah ditentukan. Selanjutnya materi debat bukan dari visi dan misi pasangan calon, moderator dan/atau KPU tidak netral, pasangan calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari paslon yang berhalangan hadir.
“Potensi kerawanan yang paling tinggi adalah materi debat yang bersifat rahasia tersebut terbuka/bocor sebelum debat publik atau debat Terbuka tersebut dilaksanakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa paslon dilarang untuk menolak mengikuti debat. Sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat (1) PKPU 11 tahun 2020, pasangan Calon dikenai sanksi yaitu diumumkan oleh KPU bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau ebat terbuka, dan sisa iklan kampanye pasangan calon bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak lagi ditayangkan sejak pasangan calon tersebut tidak mengikuti debat,” tambah Malonda.(fmt)

Latest from Same Tags