TOMOHON – Senin (16/11/2020) merupakan hari dimana Rudi Agustinus Kumenap dilantik menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada serentak tahun 2020.
Rudi pun merasa bangga karena meski dirinya sebagai seorang penyandang disabilitas, namun mendapat kepercayaan menjalankan tugas tersebut.
“Motivasi saya untuk membuktikan jika Disabilitas juga mampu dan bisa menjalankan tugas ini,” kata Rudi usai pelantikan.
Lelaki berusia 43 tahun ini pun akan menjalankan tugasnya pada 9 Desember 2020 nanti di TPS 1 Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.
“Ini merupakan pengalaman pertama saya menjadi seorang penyelenggaran Pemilu, yakni PTPS,” kata Rudi.
Meski ditengah keterbatasan layaknya yang lain, tapi Rudi pun mengaku telah siap menjalankan tugasnya. Apalagi dirinya sudah mengambil langkah untuk mendaftar dan dinyatakan lulus, serta bahkan dilantik.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tomohon Timur Vecky Supit mengatakan jika dalam proses perekrutan pihaknya telah memastikan jika Rudi siap dan bisa menjalankan tugas sebagai PTPS.
“Kami yakin Rudi bisa sehingga diloloskan. Ini juga menjadi bagian dari kami untuk memberi ruang bagi disabilitas menjadi penyelenggara,” pungkas dosen Politeknik Negeri Manado ini.(marcelino)