07 November 2024

Paslon Bisa Salurkan Bansos Sesudah 9 Desember

1 min read

SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut menghimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) maupun pemerintah daerah dalam melakukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Diakonia Natal untuk nanti dilakukan sesudah tanggal 9 Desember. Karena proses pemungutan suara di TPS sudah tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut Herwyn Malonda, Sabtu (5/12/2020).

“Terkait hal ini kami sudah menyurat kepada seluruh Paslon, Partai Politik dan Pemerintah Daerah sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu,” kata Malonda.

Karena menurutnya hal itu berpotensi menguntung atau merugikan salah satu Paslon dalam kontenstan Pilkada. Tentunya bisa berkaitan pula dengan potensi pelanggaran politik uang.

“Bukan saja Bansos, tapi pemberian Diakonia Natal serta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu Malonda mengatakan jika ada yang ingin memberikan bantuan kepada masyarakat. Bisa dilakukan sesudah tahapan pemungutan suara. Asalkan tak ada unsur pelanggaran terkait politik uang.

Karena jika demikian maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas atas hal itu.(marcelino)

Latest from Same Tags