SULUT – Mulai Kamis (17/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub). Hal itupun akan disiarkan secara langsung oleh KPU Sulut.
“Akan kami siarkan melalui akun media sosial KPU Sulut. Karena yang akan hadir dalam pleno hanya dibatasi,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Sulut Yessy Momongan, Rabu (16/12/2020).
Bukan saja karena pembatasan yang akan hadir lantaran dalam masa pandemi Covid-19. Tetapi pula sebagai upaya transparansi oleh KPU Sulut terhadap publik.
Lanjut Momongan, proses rekapitulasi yang direncanakan hingga 20 Desember nanti tetap akan dilangsungkan secara manual.
“Perlu ditegaskan bahwa ini adalah pleno rekapitulasi, bukan penetapan calon terpilih. Penetapan calon terpilih masih ada proses selanjutnya,” pungkasnya.(marcelino)