SULUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Ardiles Mewoh menegaskan jika proses rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh jajarannya dari tingkat Kecamatan telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Bukan saja itu, melainkan berdasarkan aturan dan kode etik.
“Apa yang telah dilakukan jajaran dalam Pleno secara terbuka dan transparan, bahkan sudah sesuai aturan serta kode etik,” tegas Mewoh, Rabu (16/12/2020).
Apalagi dikatakan Mewoh jika setiap tahapan yang dijalankan pihaknya bersama jajaran bisa diawasi oleh publik. Sehingga tidak benar jika KPU dan jajaran melakukan upaya merubah hasil.
“Tidak benar ada yang merubah hasil. Tuduhan itu tidak benar, ini Hoax,” tambahnya.
Bahkan menurut Mewoh pihaknya tak segan untuk melaporkan ke aparat hukum terhadap penyebar Hoax.
“Kalau ada keberatan silahkan sampaikan ke rapat pleno. Jika terbukti kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.(marcelino)