SULUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal itu dilakukan sebagai upaya penguatan pengendalian internal dalam rangka optimalisasi pelaporan keuangan dan kinerja tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.
Ketua KPU Sulut Ardiles MR Mewoh berharap implementasi SPIP di KPU Kabupaten /Kota makin ditingkatkan sampai akhir tahapan bahkan sesudah Pilkada berlangsung.
Raker yang akan berlangsung tiga hari mulai Minggu (17/1/2021) menghadirikan Inspektur Inspektorat KPU RI Adiwijaya Bakti.
Dalam materinya Adiwijaya mengatakan bahwa SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus. Itu ditujukan untuk memberi jaminan untuk tercapainya tujuan organisasi.
“Ini layaknya sebuah proses mawas diri yang harus melekat pada setiap tindakan dan kegiatan dari pimpinan hingga staf,” tukasnya.
Dikatakannya juga bahwa penanggung jawab utama pengendalian internal adalah Ketua KPU. Sedangkan penanggung jawab operasional sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang secara teknis dilaksanakan oleh sekretaris selaku Ketua Satgas / Pokja SPIP.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon berharap melalui Raker ini dapat dihasilkan output berupa identifikasi kendala dalam kegiatan pengendalian dan formulasi rencana penyelenggaraan SPIP di tahun 2021.
Peserta Kegiatan ini adalah Pokja/Satgaa SPIP KPU Sulut serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Kasubag Hukum Kabupaten/ Kota.(Kelly)