29 March 2024

Seharusnya Masuk Perdata, Tujuwale Nilai Tuntutan JPU 3,6 Tahun Bagi Kliennya Mengada-ada

3 mins read

MINAHASA – Audy Tujuwale SH selaku Kuasa Hukum terdakwa JL alias Epi menegaskan jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya mengada-ada. Alasannya  karena tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Karena seharusnya kasus ini murni perdata lantaran menyangkut pinjam meminjam, bahkan sebagian hutangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 147 juta.

“Apabila dalam suatu perkara pinjam meminjam uang kemudian telah mengembalikan sebagian utang atau pinjaman dimaksud, ditambah dengan bunga juga ditambah dengan jaminan surat tanah atau surat berharga lainnya. Maka itu murni keperdataan. Saran saya, ajukan gugatan perdata untuk eksekusi sita jaminan atas jaminannya dalam suatu kesepakatan,” ujar Tujuwale yang juga Ketua Departemen Hukum DPC Manguni Indonesia Kabupaten Minahasa usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (26/1/2021).

Lanjutnya, mengutip pendapat Ahli Hukum DR Jhonny Lembong SH MH yang juga Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado menyatakan bahwa, dalam suatu peristiwa dimana si A meminjamkan sejumlah uang ke si B dengan kesepakatan akan dikembalikan modal ditambah bunga setelah selesai pekerjaan. Maka peristiwa tersebut oleh karena adanya kesepakatan para pihak maka peristiwa tersebut termasuk dalam lapangan hukum keperdataan.

“Pada prinsipnya, pinjam meminjam uang adalah lingkup hukum perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakpahaman untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian hutang piutang,” tukasnya.

Tujuwale juga menyinggung yurisprodensi putusan Mahkamah Agung nomor register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 yang menyatakan bahwa sengketa perdata tidak dapat dipidanakan.

Sehingga dikatakannya terhadap terdakwa yang melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Leony sesuai dengan fakta persidangan merupakan lingkup dari hukum perdata.

“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua putusan kepada Ketua Majelis Hakim atas kasus ini. Tapi kami tegaskan bahwa ini adalah kasus perdata, karena yang terjadi disini adalah hutang piutang dan jelas jika seperti itu tidak bisa dipidana.

Bayangkan saja kalau semua kasus pinjam meminjam atau berhutang dipidanakan, maka akan ada banyak mem-pidanakan semua kasus kredit macet. Kan seperti itu jadinya,” tambah Tujuwale yang kala itu didampingi rekannya Zulfiqar Manangkalangi SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pada sidang penuntutan menuntut Epi dipidana 3,6 tahun penjara karena menyatakan terbukti melakukan tidak pidana penipuan uang senilai Rp 630 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. (kelly)

Latest from Same Tags