11 September 2024

Tujuwale Pertanyakan Dugaan Raibnya Barang Bukti Perkara Kliennya

3 mins read

MINAHASA – Audy Tujuwale SH selaku kuasa hukum JL alias Jeffry (52), sebagai terdakwa dalam perkara pidana nomor 97/PID.B/2020/PN.TNN, mengadu ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano terkait raibnya barang bukti. Hal ini tertuang dalam dokumen duplik yang disampaikan dalam persidangan, Selasa (9/2/2021).

Tujuwale menjelaskan, kliennya dalam perkara tersebut sebelumnya pernah meminjam uang kepada perempuan bernama Leony Liontin Mongi warga yang sama dengan Jeffry. Namun kliennya belum bisa menyanggupi mengembalikan uang pinjaman tersebut karena terkendala kemampuan ekonomi.

Karena belum juga bisa melunasi hutang secara keseluruhan, dia lalu dilaporkan ke Polres Minahasa dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang oleh Leony. Padahal sebelumnya Leony sudah melayangkan somasi penagihan hutang selama tiga kali.

“Saya keberatan dan mengajukan pengaduan ke PN Tondano adalah saat ini perkara masih dalam persidangan, tahap jawab menjawab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pada 21 Januari 2021, barang bukti dalam perkara tersebut berupa 14 unit Panel Lampu Sollar Cell Tipe SW-ISL701-40W dan tiangnya bersama kelengkapannya tinggal satu, sisanya raib entah kemana. Ini dipertanyakan karna keberadaan barang bukti yang di pakai sebagai dasar penuntutan oleh JPU telah raib entah kemana,” jelaanya.

Menurutnya, sesuai Pasal 44 KUHP menyebutkan selama persidangan, barang bukti dilarang untuk dipergunakan atau diberikan oleh dan kepada siapapun tanpa putusan pengadilan.

“Bagaimana bisa JPU menuntut berdasarkan barang bukti yang sudah tidak ada. Maka, sudah sepantasnya perkara ini batal demi hukum,” kata Tujuwale yang juga Ketua Departeman Hukum Manguni Indonesia Minahasa.

Oleh karena itu dirinya meminta keadilan yang seadil adilnya terhadap kliennya. Bahkan menurutnya kini sudah mengajukan pengaduan atau laporan kepada Kapolda Sulawesi Utara. Sebab dirinya merasa kliennya diproses hukum secara pidana karena uang pinjaman, padahal perkara ini adalah masalah hutang piutang.

Sementara barang bukti sudah diambil tanpa melalui perintah Pengadilan, padahal perkaranya belum selesai.

“Dari pengakuan atau hasil konfirmasi dengan penyidik yang menangani perkara ini yang kami laporkan di Propam Polda Sulut. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada saksi pelapor. Bagaimana bisa klien kami diproses hukum secara pidana dikarenakan hutang yang notabene barang bukti sudah diserahkan kepada pelapor,” tukasnya.

Sehingga Tujuwale menilai ini terkesan dikriminalisasi terhadap kliennya atas suatu peristiwa hukum perdata.

Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir SH yang memimpin sidang mengaskan sampai hari ini Pengadilan tidak pernah meminjam pakaikan barang bukti dalam kasus ini. Menurutnya, bila didapati oleh Kuasa Hukum ada peristiwa yang seperti itu, maka dirinya mempersilahkan menempuh jalur hukum yang disediakan.

“Kami menegaskan bahwa barang bukti dalam kasus ini tidak pernah dikeluarkan untuk pinjam pakaikan, apalagi menjual barang bukti tersebut. Semisal dari Kuasa Hukum ingin menempuh jalur hukum untuk hal itu, silahkan tempuh sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Hakim La Ode.(kelly)

Latest from Same Tags