12 December 2024

Berbekal Putusan MA, Sukamto Lijono ‘Segel’ Tanah di Kakaskasen

2 mins read
Tanah di Kakaskasen
Lokasi lahan yang dipermasalahkan.

KANALMETRO, TOMOHON – Dengan bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait pembatalan putusan pengadilan tinggi Manado dengsn Nomor 6/PID/2016.PTMND, tertanggal 5 Februari 2018 Yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 37/Pid.B/2017/PN.

Tertanda tanggal 12 Desember 2017 tersebut,  dan menyatakan penuntutan terhadap Sukamto Lijono tidak dapat di terima karena kadaluarsa, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan yang telah dijalaninya selama delapan bulan, memulihkan hak Sukamto Lijono dari kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnnya. 

Tidak hanya itu MA juga menetapkan kuitansi pembelian tanah dari Li Jok sebesar 6.250.000 rupiah untuk pembayaran tanah di Kakaskasen Satu untuk tanah eluas 393.6 m2, Tanggal 9 Maret 1986, beserta akta jual beli asli nomor 48/C/IV/1985 yang dibuat dihadapan Camat Tomohon, PS Kaunang untuk tanah tersebut, antara pembeli, Lie Jok dan Penjual,  Dien Palit seluruhnya dikembalikan kepada Lie Man Kam.

Putusan ini dikeluarkan dalam rapat Musyawah Majelis Hakim MA pada Senin,  tanggal 4 Juni 2018 oleh Ketua Majelis Dr H Margono SH M Hum MM dan Dr H Wahidin SH MH,  mengetahui Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr H M Hatta Ali SH MH.

Melalui Pengacara Sukamto Lijono, Febry Tri Haryadi menjelaskan, tanah adalah milik klien kami yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Tondano.

“Tapi pihak penggugat tetap mengganggu dan mengusik tanah klien kami ini. Tanah adalah milik klien kami yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan Tondano. Tapi pihak lawan tetap mengganggu dan mengusik tanah klien kami ini,” jelas Haryadi.

Sekitar 8 bulan lalu pihaknya melaporkan ke Polres Tomohon atas tindak pidana pengrusakan dan pencurian tanaman cengkih, serta masuk tanpa hak dari lawan yang ada.

“Tapi proses tidak jalan, sehingga Kami melauangkan laporan atau aduan masyarakat ke Polda Sulut terhadap penyidik yang tak profesional itu. Hari ini kami, masuk dan menguasai tanah klien kami dengan memasang papan mengenai status tanah tersebut,” tegasnya pada Jumat (18/6/2021).

 Tidak sampai di situ, apabila tetap pihak lain mengganggu atau masuk tanpa hak di lahan atau pun merusak maka kami akan mengambil tindakan tegas.

“Sebisanya pula pihak Penyidik Polres Tomohon untuk menuntaskan laporan kami, karena oknum yang dimaksud beberapa pekan lalu telah memotong pohon atau tanaman yang ada di lahan milik klien kami,” tukasnya.

Nampak dalam pemasangan plank kepemilikan, proses dikawal ketat aparat hukum.

Latest from Same Tags