SANGIHE – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lelaki NB alias Nader terhadap Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sudah memasuki agenda sidang ke 4 di Pengadilan Negeri (PN) Sangihe.
“Sudah memasuki persidangan ke 4 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe Yunardi SH MH, Selasa (9/2/2021).
Bahkan ditegaskannya bahwa dugaan kasus ini akan tetap jalan sampai ada keputusan dari pengadilan dalam hal ini hakim yang memimpin persidangan.
“Info sudah dihentikan tak benar, karna buktinya sementara disidangkan,” jelasnya.
Lanjutnya, Nader yang juga salah satu staf khusus Pemkab ini disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik, sedangkan 311 tentang menista orang lain.
“Ancamannya 11 tahun penjara. Tapi akan dilihat berdasarkan fakta- fakta pesidangan,” tambahnya.
“Saya menghormati proses persidangan, karena setiap agenda sidang terus diikuti. Kalau soal memaafkan, jauh hari sebelumnya sudah saya maafkan. Namun bukan berarti kasus ini ditarik, tapi proses hukum terus berjalan sampai ada putusan pengadilan,” ungkap Hontong ketika ditemui usai persidangan.(38)