19 April 2024

Senduk Warning Perangkat Daerah Dalam Penyusunan LPPD

1 min read
Pembukaan Rakor LPPD Kota Tomohon

TOMOHON – Walikota Tomohon Caroll Senduk mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar serius dalam melakukan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Karena LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan, di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Dimana menurutnya, pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan digunakan untuk membandingkan antara daerah satu dengan lain.Hal tersebut jelas teratur dalam pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagi yang tak serius dalam penyusunan segera laporkan ke saya melalui Sekretaris Daerah,” tegas Senduk ketika membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan LPPD, Senin (8/3/2021).

Apalagi menurutnya, kini telah bulan Maret. Sementara sesuai ketentuan bahwa pemasukan LPPD ke pemerintah pusat yakni tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir.

“Karena ini sangat penting maka buatlah secara baik. Seluruh kepala perangkat daerah kiranya dapat bekerja sama, bertanggung jawab penuh dan mengawasi setiap proses penyusunan agar semua data yang diminta akurat, valid dan tepat waktu,” ungkap Senduk.

Dalam rakor itu, bertindak sebagai narasumber yakni Bela Alhafil selaku Analis Pemerintahan Daerah Dirjen Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah Kemendagri serta Pengelola Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Enggartiasto Tri Atmojo Saputra.(zakaria)

Latest from Same Tags