KANALMETRO.com – Presiden Joko Widodo menarik kembali kebijakan pembukaan investasi baru di sektor minuman keras (miras) yang sudah ditetapkan sebelumnya lewat Peraturan Presiden di empat provinsi.
Pada awalnya, kebijakan investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diterbitkan pada 2 Februari 2021.
Melalui kebijakan itu, pemerintah membuka izin bagi penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol pada empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 BPS, Sumatera Utara (Sumut) ada di urutan pertama rata-rata konsumsi miras per orang per bulan. Setiap bulan, penduduk yang mengonsumsi miras di Sumut menghabiskan sebanyak 24,5 liter, angka ini hampir dua kali lipat dibanding Bali, dimana 15,4 liter miras dihabiskan penduduk Bali yang gemar miras setiap bulannya.
Sulawesi Utara (Sulut) yang dikenal dengan produksi cap tikus justru hanya berada di urutan kesepuluh dengan rata-rata konsumsi miras 3,13 liter per orang per bulannya. Sulut malah kalah jago dari Gorontalo yang berada di urutan 6 dengan angka 8,55 liter.
Secara nasional ada 4,8 persen dari total penduduk Indonesia yang mengonsumsi miras, dan rata-rata per orang menghabiskan 8,8 liter miras setiap bulan.
Namun dari segi banyaknya penduduk yang mengonsumsi miras, Sulut berada di urutan kedua dengan 34,4 persen penduduknya gemar miras. Jawaranya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dimana 51,6 persen penduduknya mengonsumsi miras.
Kalau diukur dari yang paling royal belanja miras dalam setahun, juara dipegang Sumatera Utara (Sumut). Daerah ini dalam setahun penduduknya menghabiskan Rp1,2 triliun hanya untuk belanja miras. Angka ini menyumbang 24,7 persen dari total belanja miras nasional.
Adapun total belanja miras secara nasional sebesar Rp4,89 triliun. Penduduk Sulut membelanjakan total Rp237 miliar dalam setahun hanya untuk miras, dan berada di urutan ke-5 dibawah NTT, Kalimantan Barat dan Bali.
Papua justru tidak masuk dalam 10 besar provinsi tertinggi rata-rata konsumsi miras per orang per bulan dan 10 besar provinsi terbanyak penduduknya mengonsumsi miras. Namun dalam hal belanja tahunan miras, Papua berada di urutan 7, dengan total belanja miras sebesar Rp231 miliar.