11 December 2024

AJI Nilai KPI Pusat Berpotensi Mendiskriminasi Kelompok Minoritas

2 mins read
Aliansi Jurnalis Independen

KANALMETRO.com – Dikeluarkannya Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 2 Tahun 2021 pada 17 Maret 2021 yang mengatur pelaksanaan penyiaran pada bulan Ramadhan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai surat edaran itu sangat berpotensi dalam mendiskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Karena dalam ketentuan pelaksanaan butir L), KPI menuliskan bahwa Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktek hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

AJI pun menilai klausul tersebut multitafsir dan berpotensi menghalangi media memberitakan tentang hak-hak kelompok minoritas LGBT, masyarakat adat dan minoritas lainnya. KPI sebagai lembaga negara seharusnya memiliki tugas dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

“Aturan KPI tersebut justru bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran yang mengatur penghormatan terhadap etika profesi. Aturan yang termuat dalam poin L) dan M) justru menghambat profesi jurnalis dalam melakukan perannya untuk mendorong terwujudnya supremasi hukum, menegakkan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas dalam siaran pers AJI yang disampaikan Ketua Umum Sasmito Madrim dan Sekretaris Jenderal Ika Ningtyas, Jumat (19/3/2021).

Tak hanya itu, aturan dari KPI tersebut juga menghambat jurnalis untuk melakukan etika profesinya dalam bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Oleh karena itu, AJI menyerukan KPI untuk menghapus poin L) yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 dan bisa berdampak pada pemberitaan. Selanjutnya KPI untuk membuat aturan lebih rinci dan detail agar tidak multitafsir dan berpotensi diskriminatif.(marcel)

Latest from Same Tags