KANALMETRO.com – Pelaksanaan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai beroperasi pada sejumlah titik dan wilayah Polda di Indonesia, Selasa (23/3/2021). Oleh karena itu kita perlu mengetahui bagaimana jika kena Tilang Elektronik.
Sanksi dan jumlah denda yang akan dikenakan, bervariasi sesuai pelanggaran apa.
- Menggunakan Handphone akan dikenakan pidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
- Tak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
- Tak pakai helm akan dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
- Menggunakan nomor polisi palsu akan dikenakan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Lantas bagaimana cara membayarnya. Nanti akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar. Dalam surat klarifikasi itu tercatat jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan masuk ke pusat data Polisi.
Selanjutnya pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang selama tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi. Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/. Sedangkan jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain yang mengendarai kendaraan adalah orang lain atau telah dijual.
Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan. Setelah masa klarifikasi berakhir, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual. Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.
Setiap pelanggar pun diminta untuk menghindari STNK diblokir. Hal itu karena pelanggar tak melakukan klarifikasi berdasarkan waktu tujuh hari yang diberikan setelah proses klarifikasi bayar denda. Dan jika STNK telah diblokir, maka tidak bisa diperpanjang. Tapi jika sudah membayar denda tilang, maka STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali.(marcel)