19 April 2024

/

26 Polsek di Sulut Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

2 mins read
Kapolri melakukan mutasi terhadap 50 Pama dan Pamen Polri. Komjen Petrus Golose yang merupakan putra Sulut masuk dalam daftar mutasi. (Foto Kapolri (ist)

KANALMETRO.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1062 Polsek di seluruh Indonesia tak bisa melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, ternyata ada 26 Polsek di Sulut.

26 Polsek di Sulut itu yakni Polsek Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan, Pulau Bunaken, Bunaken, Tombulu, Wori dan Pineleng di Polresta Manado. Di Polres Bitung ada Polsek Pelabuhan Samudera dan Ranowulu. Polsek Toulimambot dan Lembean Timur pada Polres Minahasa. Polsek Kauditan dan Kema di Polres Minahasa Utara, Tareran dan Ranoyapo di Minahasa Selatan. Polsek Tombatu di Minahasa Tenggara, Polsek Tomohon Selatan dan Tomohon Utara. Di Polres Sangihe yakni Polsek Tabukan Tengah, Kendahe dan Marore. Selanjutnya Polsek Melonguane di Polres Talaud, Polsek Biaro di Polres Sitaro, Polsek Passi di Polres Kota Kotamobagu, Polsek Sangtombolang di Polres Bolaang Mongondouw serta Polsek Sangkup di Polsek Bolaang Mongongdouw Utara.

Keputusan itu berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri. Dimana dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Keputusan ini pun dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan seperti jarak tempuhnya dekat dengan Polres serta laporan polisi yang diterima sedikit dalam setahun.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.(marcel)

zonautara

Latest from Same Tags