20 April 2024

Disnaker Minahasa Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri

3 mins read
Kepala Disnaker Minahas Arodi Tangkere mengingatkan perusahaan soal pembayaran THR Lebaran. Pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi para karyawan.

MINAHASA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara membuka posko pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam dalam perayaan keagamaan Idul Fitri tahun 2021 ini.

Selain sebagai tempat pengaduan, namun posko itu juga guna memantau pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Minahasa terhadap karyawannya yang merayakan Idul Fitri.  Posko itu dibuka pada Kantor Disnaker Kabupaten Minahasa, tepatnya di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Kepala Disnaker Minahasa Arodi Tangkere mengeaskan bahwa pemberian THR terhadap karyawan yang merayakan hari raya keagamaan merupakan kewajiban dari perusahaan. Bahkan dikatakannya bahwa kini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Sehingga menurutnya Posko yang dibuka pihaknya guna mengantisipasi jika terjadinya pelanggaran oleh pembayaran THR oleh pihak perusahaan bagi pekerjanya.

“Pembayarannya harus dilakukan paling lambat Tujuh hari sebelum Hari Raya. Tidak boleh melewati batas itu, karena akan ada sanksi jika demikian dan itu adalah hak karyawan,” tegas Tangkere, Kamis (22/4/2021).

Dijelaskannya bahwa untuk sanksi jika terlambat membayar yakni sebesar Lima persen dari total yang harus dibayarkan. Sanksi itu diberikan pengusaha kepada karyawan penerima.  Karena hal itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu bisa saja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi . Bahkan bisa berakhir dengan tindakan pembekuan kegiatan usaha dari pengusaha.

“Bukan saja yang terlambat, tapi berlaku bagi yang tak membayarkan THR kepada karyawannya. Apalagi yang sudah berhak diberikan karena masa kerjanya sudah Satu bulan secara terus menerus atau lebih serta memiliki hubungan kerja. Dimana hubungan kerja itu berdasarkan perjanjian kerja, baik dengan waktu tertentu maupun tidak tertentu,” tambah Tangkere.

Sedangkan terkait berapa besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya itu bervariasi berdasarkan aturan. Dimana yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, harus menerima THR sama dengan Satu bulan upahnya. Sementara yang masa kerja Satu bulan secara terus-menerus, namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan.

“Perhitungannya yakni masa kerja dibagi 12, dikali dengan upah Satu bulan,” jelasnya.

Untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian hitungan, upah 1 bulan hitungannya berbeda. Yakni masa kerja 12 bulan atau lebih, upah Satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah Satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Jika ada yang mendapat THR jumlah dan waktu pemberian tak sesuai aturan silahkan lapor. Apalagi yang tidak memberikan sama sekali,” pungkas Tangkere yang mengaku optimis jika para pengusaha akan melakukan pembayaran kewajibannya sesuai aturan. (kelly)

Latest from Same Tags