05 December 2024

/

Resmob Polres Tomohon Ringkus Dua Oknum Mahasiswa Pelaku Aniaya dan Penikaman

4 mins read
Dua oknum mahasiswa pelaku penganiayaan dan penikaman usai diamankan tim Resmob Polres Tomohon.

TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara meringkus dua oknum mahasiswa yang menjadi pelaku penganiayaan dan penikaman di depan kantor Gardu Induk PLN Kaaten. Kedua pelaku itu yakni lelaki BM alias Bayu (21) warga Desa Karoa, Kecamatan Tombaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) serta RT alias Randi (24) arga Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.

Kedua oknum mahasiswa ini diringkus tim Resmob Polres Tomohon karena dilaporkan melakukan aksi penganiayaan dan penikaman terhadap lelaki Agung Pasaribu (22) warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Aksi itu dilakukan keduanya di depan kantor gardu Induk, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Jumat (23/4/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Berdasarkan pengakuan pelaku Bayu, perselisihan antara dirinya bersama korban yang juga berstatus Mahasiswa ini berawal saat mereka berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Perselisahan kembali berlanjut ketika keduanya saling berbalas pesan melalui Whatsapp dan bahkan janjian untuk bertemu di Tomohon tepatnya di lokasi kejadian.

Ketika bertemu, antara pelaku Bayu dan korban terjadi adu mulut. Hingga akirnya korban dianiaya Bayu dengan menggunakan tangan terkepal dan mengenai bagian wajah. Tak terima, korban pun melakukan perlawanan hingga antara keduanya terjadi aksi perkelahian.

Sejumlah teman korban yang melihat perkelahian ini langsung menghampiri keduanya. Namun sejumlah teman Bayu menghalangi. Saat itu juga datang pelaku Randi dan langsung mencabut sebilah pisau badik yang disimpannya dalam saku celana bagian depan sebelah kiri. Usai mencabut badiknya, Randi langsung menikam dan mengenai bagian ketiak sebelah kiri korban.

Usai mendapat tikaman, korban langsung jatuh  ke aspal dan oleh sejumlah temannya diangkat dan dibawah kabur dari lokasi kejadian. Selanjutnya dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tondano guna mendapat perawatan medis. Sementara kedua pelaku dan sejumlah temannya langsung ke tempat kos Bayu.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Tim Resmob Polres Tomohon yang mendapat informasi akan kejadian itu, dipimpin Bripka Bima Pusung langsung bergerak cepat. Dimana kedua pelaku diringkus polisi pada dua lokasi berbeda, Sabtu (24/4/2021).

Pelaku Bayu diamankan di Kos salah satu temannya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tengah. Sedangkan Randi diamankan di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.  Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bayu dan selanjutnya Randi.

Dari keterangan Bayu kepada Tim Resmob Polres Tomohon jika dirinya mengakui melakukan penganiayaan menggunakan tangan. Namun dikatakannya jika yang melakukan penikaman adalah Randi.

Seketika itu juga polisi langsung bergerak ke tempat kost dari Randi tapi tak ada dan diperoleh informasi jika sedang menghadiri pemakaman di Desa Parepei. Tim Resmob Polres Tomohon yang tak mau kehilangan buruannya langsung bergerak cepat.

Benar saja ketika tiba, Randi baru saja akan meninggalkan rumah duka menggunakan sepeda motor. Seketika itu pula tim langsung meringkus dan menggeledahnya. Polisi pun mendapati barang bukti sebilah pisau badik yang terbuat dari kuningan yang disimpan pada kantong celananya.

 Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawah ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti guna mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukan keduanya terhadap korban.

“Kedua pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menikam korban sudah berada di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjut,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK. (wam)

Baca juga: Konsumen Keberatan Mobil Ditarik, Debt Collector Diamankan Resmob Polres Tomohon

Latest from Same Tags