29 March 2024

ASN Dilarang Open House, Lokasi Wisata di Minahasa Tutup

2 mins read
Kawasan Pantai Timur Minahasa yang biasanya sering dikunjungi warga ketika libur. Namun kali ini seluruh lokasi wisata di Minahasa akan dituttup ketika Lebaran. (foto kanalmetro)

MINAHASA – Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang untuk melakukan Open House atau menerima tamu ketika merayakan hari raya Idul Fitri dan Ketupat. Bahkan dihari yang sama, seluruh lokasi Wisata di Minahasa diminta untuk ditutup pengoperasiannya.

Menyangkut hal tersebut, maka Bupati Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara Royke Octavian Roring (ROR) mengeluarkan surat edaran nomor 301/BM-V-2021 tertanggal 11 Mei 2021.  Tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama, pada bulan Ramadan, pelaksanaan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan open house/ halal bihahal pada hari raya Idul Fitri 1442 H dan hari raya Ketupat tahun 2021.

Dalam surat edaran itupun Bupati menegaskan enam poin penting.

Baca juga: Pemkab Minahasa Apel Siaga Bencana

Pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H /tahun 2021.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat /ASN untuk tidak atau dilarang melakukan open house /halal bihalal dalam rangka raya Idul Fitri 1442 H dan hari raya Ketupat tahun 2021.

Ketiga, meningkatkan rasa toleransi antar sesama masyarakat dalam perayaan Idul Fitri 1442 H dan hari raya Ketupat tahun 2021. Serta berupaya menjaga kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta damai baik dalam kedua perayaan tersebut.

Baca juga: Disnaker Minahasa Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri

Keempat, terkait kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan, tidak ada pawai takbiran secara masal. Melainkan dilakukan di Mesjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, terkait kegiatan peringatan hari raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus. Maka dilarang untuk melaksanakan kegiatan Ibadah rekreasi atau sejenisnya di tempat umum atau pada lokasi wisata.

Keenam, menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan atau menutup tempat wisata /berkumpul selama libur Idul Fitri 1442 H dan peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus serta hari libr lainnya.

Surat edaran itu dikeluarkan ROR guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Minahasa. Itupun sebagai tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulawesi Utara. (kelly)

Latest from Same Tags