TOMOHON – Sebanyak 18 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara mendapat remisi atau pewarnaan masa dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Pemberian remisi kepada 18 warga binaan itu diberikan usai dilaksanakan Sholat Id di Masjid Ar Rahman LPKA Tomohon, Kamis (13/5/2021). Sebelum diberikan remisi, dibacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Sulistyo Wibowo.
Selanjutnya pembacaan remisi oleh Petugas Registrasi Ronald Wowor dan diserahkan oleh Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon. Hal itu disaksikan perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan yakni Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan benda sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulut.
Baca juga: Petugas Sidak Kamar Andikpas LPKA Tomohon
Selain di LPKA Tomohon, pemberian remisi juga diberikan terhadap 10 warga binaan beragama muslim di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado. Dimana pemberian remisi terhadap 10 warga binaan itu dilaksanakan di Mushollah LPP Manado usai melakukan Sholat Id.
Sementara untuk data keseluruhan jumlah warga binaan di sejumlah Lapas di Indonesia yang mendapat Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri adalah sebanyak 121.026 orang. Dari jumlah itu 550 mendapat remisi bebas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga seperti yang dilansir pada Kompas.com menjelaskan, pemberian RK Idul Fitri guna memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.
Dijelaskannya pula bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012. Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(wam)
Baca juga: Dua WBP LPKA Tomohon Dapat Asimilasi Rumah