MANADO – Lantaran melakukan aksi penikaman di kompleks Terminal Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 17.46 Wita. Lelaki JN alias Jerry (18) warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diamankan gabungan tim Macan dan Paniki, Polresta.
Polisi berhasil meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian dan tidak setelah peristiwa itu terjadi. Sedangkan korbannya adalah lelaki FT alias Fani (38) warga Kelurahan Paal ll.
Diperoleh informasi bahwa kejadian berawal saat korban sedang berjalan dari arah SPBU Paal Dua ke terminal melihat ada sejumlah anak muda termasuk pelaku sedang mengelar pesta miras di samping pos LLAJ. Korban pun langsung bergabung meneguk Miras.
Tak lama kemudian korban menayakan flash disc miliknya yang dipasang pada spiker mini karena sudah tak ada. Namun pelaku menjawabnya jika bukan dia yang mengambilnya. Korban pun langsung beranjak dari tempat itu, dan kemudian berteriak di jalan.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Megamas
Pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk ini karna pengaruh miras yang mendengar suara teriakan itu langsung mengejar korban. Seketika itu juga pelaku langsung mencabut Senjata Tajam (Sajam) jenis badik dari bahan besi putih yang diselipkan pada pinggangnya dan menikam punggung kanan korban.
Usai beraksi, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Sementara korban yang dalam keadaan tak berdaya dibantu warga guna mendapat perawatan medis.
Tim Macan dan Paniki Polresta Manado yang mendengar informasi jika adanya kejadian penikaman di kompleks Terminal Paal Dua langsung datang ke lokasi kejadian. Usai mendapat keterangan dari warga dan mengantongi identitas pelaku, polisi pun langsung bergerak mencari keberadaannya.
Baca juga: Diduga Dipicu Selingkuh, Oknum Pejabat Manado Dipolisikan Istri
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolsek Tikala guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin tak menapik adanya kejadian itu ketika dikonfirmasi. Menurutnya, berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengaku jika barang bukti berupa Sajam pisau badik ditancapkannya pada salah satu pohon di pekarangan rumah warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” kata Arifin. (rs)