KANALMETRO.com – Telah diputuskan oleh pemerintah bahwa untuk cuti bersama Natal tahun 2021 ini ditiadakan.
Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah dua hari libur Nasional di tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut diambil karena mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.
“Pemerintah memutuskan untuk meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional,” kata Muhadjir seperti dilansir dalam Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Dijelaskannya bahwa libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Baca juga: 12 Maret 2021, Bukan Cuti Bersama
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 yang ditiadakan yakni pada 24 Desember,” jelas Muhadjir.
Dikatakannya juga bahwa, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.