KANALMETRO, MANADO – Karena menggagahi hingga hamil terhadap seorang perempuan muda berusisa 16 tahun yang masih berstatus seorang siswi SMA di Kota Manado.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tak lain orang tua dari perempuan muda itu melaporkan Lelaki D (17) warga di Kecamatan Wanea, Kota ke Mapolresta Manado, Rabu (23/6/2021) malam.
Ibu dari siswi itu tak terima jika anaknya yang masih berstatus seorang siswi SMA pada salah satu sekolah di Kota Manado sudah dalam keadaan hamil.
Kepada polisi, IRT ini mengaku jika awalnya melihat tingkah lalu dari sang anak telah terjadi perubahan dari biasanya.
Setelah dicek, anaknya itu mengaku jika kini telah dalam keadaan berbadan dua alias hamil.
Korban pun mengakui jika dirinya dengan pelaku yang juga pacarnya sudah beberapa kali melakukan aksi layaknya hubungan suami istri itu.
Baca juga: Ibu Muda Manado Nyaris ‘Dijamah’ Tetangga
Keduanya pun pertama kali berhubungan intim pada bulan Oktober tahun 2020 lalu di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.
Ketika itu pelaku mengajak korban untuk pergi di sebuah tempat, disana korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan.
Korban mengaku sempat menolak, namun pelaku terus membujuknya sambil mengatakan akan bertanggungjawab jika kedepan terjadi sesuatu.
Diduga tak tahan dengan rayuan pelaku, Siswi SMA itupun rela keperawanannya direngut sang pacar.
Bahkan keduanya makin ketagihan melakukan aksi serupa hingga beberapa kali hingga akhirnya korban hamil.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika di konfirmasi akan adanya laporan tersebut, Kamis (24/6/2021) lalu membenarkan.
Dikatakannya jika saat ini laporan tersebut sementara ditangani oleh penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Manado. (rs)
Baca juga: Remaja Disabilitas Manado Digarap Delapan Lelaki Selama Dua Hari