KANALMETRO, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengeluarkan beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diantaranya setiap acara Suka maupun Duka hanya batas waktu yang diberikan sampai pukul 20.00 Wita atau jam Delapan malam.
Wakil Walikota Wenny Lumentut menegaskan bahwa hal itu diatur dalam Maklumat Walikota nomor 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.
“Khusus acara suka dan duka di seluruh Tomohon diberikan batas waktu sampaipukul 20.00 Wita , tidak boleh kumpul-kumpul orang,” tegas Lumentut.
Selain itu, dalam acara suka ataupun duka dibatasi kehadiran tak lebih dari 25 orang.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan maupun warga dari luar Tomohon yang akan menghadiri kegiatan suka maupun duka di sini wajib membawa surat hasil Swab dengan kadaluarsa dua hari.
Disisi lain Pemkot memastikan jika kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan, tentu akan ada kebijakan lanjutan terkait kelonggaran jumlah orang yang berkumpul.
“Apabila masa pandemi covid 19 sudah menurun, akan ada kebijakan kelonggaran jumlah yang berkumpul,” jelasnya.
Baca juga: Covid-19 di Tomohon Meningkat, Satu Pejabat OTG
Meski demikian dikatakannya bahwa untuk pelaku ekonomi tetap jalan seperti biasa, namun wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
“Akan dikenakan sanksi dari pemerintah jika mengabaikannya,” tambahnya.
Lumentut juga menambahkan bahwa pemerintah di tingkat Kelurahan maupun Lingkungan harus tegas dengan aturan ini.
Sehingga aparat kelurahan harus pro aktif bersama gugus tugas dalam memantau kegiatan masyarakat.
“Perlu menjadi pemahaman bersama, penerapan protokol kesehatan ini untuk kepentingan bersama baik diri kita, keluarga hingga orang-orang yang berada di sekitar. Bagi masyarakat yang mentaati prokes, pemerintah mengucapkan banyak terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya,” pungkasnya.