04 December 2024

/

Ijin Usaha Satu Alfamidi di Tomohon Terancam Dicabut

1 min read
Alfamidi di Tomohon
Salah satu Alfamidi di Tomohon kedapatan melayani pembeli dengan membuka kecil pintu masuk saat melewati jam operasional.

KANALMETRO, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengancam akan mencabut ijin usaha dari salah satu Alfamidi karena diduga melanggar aturan terkait pembatasan jam operasional.

Dimana Alfamidi yang terletak di kompleks Tugu Tololiu Matani kedapatan masih melayani pembeli ketika waktu jam operasional telah habis.

Caranya adalah pintu masuk dibuka kecil bagi pembeli.

Hal itupun terlihat jelas dalam pantauan Senin (5/7/2021) tengah malam menjelang Selasa (6/7/2021) dini hari.

Padahal Pemkot melalui Walikota telah mengeluarkan Maklumat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro.

Baca juga: Langgar Operasional Jam Malam, Satpol PP Tegur Alfamidi di Tomohon

Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut yang dimintai keterangan hal itu langsung berang.

“Sudah ada edaran Walikota, termasuk dari Gubernur yang jelas membatasi jam operasional guna menekan penyebaran Covid-19. Kalau ada yang melanggar masyarakat dimintakan turut aktif melaporkan ke pemerintahan setempat,” tegas Lumentut.

Dirinya juga menambahkan, segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertindak.

“Apabila masih melanggar, sanksi usahanya segera ditutup dan izin dicabut,” tambah Lumentut.

Oleh karena itu Lumentut mengharapkan masyarakat bisa mematuhi akan aturan yang ada. “Jangan sampai ada yang dengan sengaja coba-coba melanggar,” pungkas Lumentut.

Sebelumnya dalam razia Satpol PP didapati salah satu alfamidi di Tomohon yang beroerasi melewati jam operasional sehingga diancam akan dicabut ijin usaha mereka.

Latest from Same Tags