KANALMETRO, TOMOHON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kini sedang melakukan upaya medisiasi terkait laporan dari karyawan SuperStar Karaoke Tomohon atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Sedang dalam proses mediasi oleh mediator dari Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kota Tomohon Syerly Bororing ketika dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Sementara adanya laporan itu mencuat dari postingan salah satu di Media Sosial (Medsos) oleh seorang perempuan yang diduga sebagai karyawan SuperStar Karaoke Tomohon.
Dalam postingannya di Medsos, perempuan itu mengaku telah bekerja sebagai kasir di tempat karaoke tersebut sekitar enam bulan lamanya.
Namun ternyata gaji yang diberikan oleh pemilik tempat usaha tersebut tak sesuai dengan perjanjian ketika hendak bekerja.
Termasuk jam kerja yang disepakati tak sesuai karena melebihi. Dan bahkan ketika hendak mengambil ijasahnya tak diberikan oleh sang pemilik.
Bahkan perempuan itu mengaku jika mendapat denda sekitar Rp 2.650.000 dari sang pemiliki kepada dia dan temannya karena tak memasukan omset dari penginapan di lokasi karaoke tersebut selama lima hari.
Dalam postingan itu juga disebutkan jika sang pemilik menahan ijasah dan handphone mereka sebelum melakukan pembayaran denda.
Upaya perempuan tersebut dan rekannya untuk mencari solusi bersama pemilik tak membuahkan hasil sehingga melaporkan hal tersebut kepada Disnaker Tomohon.
Padahal menurutnya ijasah tersebut sudah sangat dibutuhkan untuk mencari pekerjaan baru. (wailan/tim redaksi)

