KANALMETRO.com – Dalam perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah melarang untuk mengadakan pesta kembang api serta pawai.
Larangan itu diputuskan terkait penetapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Perayaan pesta kembang api, pawai dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya pada Natal serta Tahun Baru dilarang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Mengingat libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Sekedar diketahui bahwa mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemerintah telah menetapkan akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Namun untuk pelaksanaan ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Sehingga pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Tetapi penerapan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait hal tersebut.
Karena Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru, yang Nantinya akan ditetapkan selambat-lambatnya 22 November 2021.