19 April 2024

/

Sehan Dianiaya Lantaran Dugaan Hutang Piutang, Pelaku Ditahan di Polda

2 mins read
Pelaku Aniaya Sehan
Lelaki AJ alias AK terduga pelaku di Polda Sulut (ist)

KANALMETRO, SULUT – Polisi mengungkap bahwa modus yang melatarbelakangi Sehan Landjar dianiaya lantaran dugaan persoalan hutang piutang.

Namun kini pelaku AJ alias AK kini sudah ditahan Polisi di Polda Sulut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hal itu dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat menyampaikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021) sore.

Dikatakan Kapolda bahwa penganiayaan yang terjadi Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita pada rumah milik AK di Kelurahan Tumobui, Kota Kotamobagu jika dugaannya karena persoalan hutang piutang.

Kronologi kejadian dijelaskan Kapolda Sulut, saat itu sebelum dianiaya, Sehan datang ke rumah terduga pelaku dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang.

Saat itu AK menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena akan dipakai untuk keperluan keluarganya.

Terduga pelaku yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban. Namun hal itu bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK.

Dimana kehadiran Halid saat itu di rumah AK karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka.

Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan. Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, AK kembali bergeser duduk disamping korban.

Diduga saat itu AK langsung melakukan penganiayaan, caranya dengan menggigit hidung korban hingga terluka.

Mendengar jeritan korban, Kapolres langsung balik dan kembali memisahkan keduanya. Usai kejadian, korban langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan terduga pelaku dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” jelas Kapolda.

Menurutnya kini terduga pelaku melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.  Namun jika perbuatannya menjadikan luka berat, maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Latest from Same Tags