15 February 2025

/

Dua Perempuan Pelaku Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

2 mins read
Ilustrasi Investasi Bodong (Pexels)
Ilustrasi (foto Pexels)

KANALMETRO, SULUT – Polisi berhasil meringkus dua orang perempuan yang diduga merupakan pelaku investasi bodong senilai ratusan juta rupiah.

Kedua perempuan berinisial N (23) warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Y (25) warga Kotamobagu Selatan diringkus tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Desember 2021.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kedua perempuan terduga pelaku itu diringkus setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dugaan praktek investasi bodong yang dilakukan keduanya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah memposting di Media Sosial (Medsos) jenis Facebook terkait penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen.

Aksi itu dilakukan oleh perempuan N sejak September hingga November 2021. Sedangkan Y sejak Oktober hingga November 2021.

“Tawaran yang disampaikan kedua perempuan itu misalnya member menyetor uang Rp 1 juta. Maka dalam jangka waktu 10 hari, uang tersebut akan dikembalikan menjadi Rp 1,8 juta,” jelas Abast, Selasa (4/1/2022).

Hal itu dilakukan guna membuat para korban tergiur dengan iming-iming karena besarnya bunga. Sehingga banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua perempuan itu.

Cara menyetor uang dengan melakukan transfer ke nomor rekening bank. Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

“Dari member NL ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member Y ada 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” ungkap Abast.

Dijelaskannya pula bahwa dari tangan kedua perempuan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

Dari perempuan N diamankan Satu unit mobil Toyota Agya, Satu buah cincin emas seberat 2 gram, Satu buah Handphone merek Oppo warna hitam, Satu buah buku tabungan atas namanya dan Dua buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sedangkan dari perempuan Y diamankan barang bukti berupa Satu buah Handphone merek Oppo warna hitam, Satu buku tabungan serta Satu buku tulis.

Lanjut Abast jika kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 45a ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman terhadao keduanya yakni pidana penjara selama Enam tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Latest from Same Tags