19 April 2024

/

Pelaku Penipuan Gandakan Uang di Bitung Dibekuk Polisi

1 min read
Gandakan Uang Bitung
Barang bukti penipuan bermodus gandakan uang di Bitung (ist)

KANALMETRO, BITUNG – Lelaki HRW (49) warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Manado tak berkutik ketika dibekuk polisi atas perbuatan penipuan yang dilakukannya dengan cara berjanji akan gandakan uang terhadap warga di Kota Bitung.

Pelaku diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga di rumahnya, Sabtu (8/1/2022) dini hari.

Sedangkan akibat aksi penipuan dengan berjanjikan akan gandakan uang, seorang warga Aertembaga Bitung mengalami kerugian hingga Rp 250 Juta dan melaporkan hal itu ke Polsek setempat, Selasa (4/1/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam laporan polisi menyebutkan jika kejadian itu terjadi bermula ketika korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang, Kamis (30/12/2021).

Korban pun meminta pelaku untuk menggandakan uangnya dengan mentransfer Rp 5 Juta. Selanjutnya pelaku mengatakan jika korban harus menunggu selama 44 hari untuk uangnya digandakan.

Bahkan disinyalir tergiur dengan janji pelaku, korban kembali mentransfer dan memberikan uang tunai miliknya untuk digandakan hingga beberapa kali.

Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 Juta.

Dijelaskan Abast, ketika menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper serta buku rekening bank.

Dan kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut.

Latest from Same Tags