KANALMETRO, BITUNG – Lelaki EB (25) diringkus tim Resmob Polres Bitung karena sengaja menyebarkan video adegan hubungan intim dirinya bersama sang pacar perempuan berusia 18 tahun.
Video intim dengan pacar disebarkan lelaki yang juga warga salah satu Kelurahan di Kota Bitung karena sakit hati.
Dimana video tak layak dipertontonkan itu disebarkan EB di salah satu Media Sosial (Medsos).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/3/2022) malam di salah satu rumah kost di Kecamatan Madidir,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Menurutnya penangkapan dilakukan setelah beberapa jam sebelum pihaknya menerima laporan dari korban. Seketika juga polisi langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku.
“Motifnya sakit hati sehingga disebarkan video itu. Dimana pelaku menduga jika korban telah memiliki pacar lain,” tukas Setiyabudi.
Lanjutnya, usai diamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video sudah diamankan di Polres Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim.