18 April 2025

/

Tidak Semua PNS Jadi Penerima THR dan Gaji 13

2 mins read
PNS Penerima THR dan Gaji 13
Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022, ternyata tidak semua PNS, TNI dan Polri akan jadi penerima THR serta Gaji 13. Foto ilustrasi (Pixabay)

KANALMETRO.COM – Ternyata nantinya dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun 2022, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menjadi penerima.

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara didalamnya PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ada pengecualian soal penerima.

Yakni saat dalam masa cuti diluar tanggungan Negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan, maka THR dan Gaji 13 tak akan diberikan.

Itu bukan saja berlaku bagi PNS, tapi juga untuk prajurit TNI serta anggota Polri yang sedang dalam status tersebut.

Hal itu pun jelas diatur dalam pasal 2 dan 3 PP nomor 16 tahun 2022.

Sedangkan siapa saja yang akan memperoleh THR dan Gaji 13 berdasarkan PP itu dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mereka adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara dan non ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran.

Jumlah yang akan diterima berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Sedangkan bagi yang masih berstatus CPNS tetap akan menerima THR dan gaji 13. Namun jumlah yang akan diterima berbeda, yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka pembayaran bisa dilakukan setelah Idul Fitri.

Sedangkan gaji 13 nanti akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan anak para PNS, TNI, dan Polri.

Kompas

Latest from Same Tags