12 May 2025

/

Honorer Tidak Otomatis Diangkat Jadi PNS dan PPPK

2 mins read
Honorer Jadi PNS dan PPPK
Harapan honorer untuk secara otomatis diangkat menjadi PNS atau PPPK buyar. Foto Ilustrasi (ist)

KANALMETRO.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan bahwa tenaga honorer pemerintah yang ada saat ini, tidak secara otomatis akan diangkat untuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena seorang honorer yang ingin jadi seorang PNS atau PPPK harus melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Tidak ada pengangkatan otomatis menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK bagi para honorer di tahun 2023,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, Selasa (19/4/2022).

Oleh karena itu dirinya menyarankan kepada para honorer agar bisa mengikuti seleksi jika ada perekrutan CASN. Sehingga jika lulus dalam seleksi itu bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN, tapi harus mengikuti dan lolos dalam seleksi CASN,” jelasnya.

Namun menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 rahun 2021.

Diantaranya usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat melamar. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari dua tahun, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi.

Serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan harus sesuai persyaratan jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia serta mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Sekedar diketahui bahwa mulai tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer. Hal itu dilakukan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Terlebih dalam pasar 8 diaturan bahwa pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga berkaitan dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam pasal 96 PP itu menegaskan bahwa pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Sehingga rencananya akan beri kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Kompas

Latest from Same Tags